Monthly Archives: Februari, 2016

Komite I DPD RI: Panwaslu Layak Berstatus Permanen

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Keberhasilan pengawasan yang dilakukan oleh pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota pada Pilkada serentak 2015, sejatinya harus dijadikan pertimbangan agar Panwaslu dipermanenkan statusnya seperti layaknya KPU Kabupaten/Kota.

“Mereka ini (Panwaslu) Kabupaten/Kota menjerit di daerah karena status mereka yang masih ad hoc,” kata Anggota Komite I DPD RI, Fachrul Razi saat menghadiri rapat koordinasi konsolidasi pembentukan dan pengawasan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Aceh yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (4/2).

Kondisi ini harus didorong melalui revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 supaya pengawas Pemilu yang ada di Provinsi dan Kabupaten/Kota sejajar dengan teman-teman di KPU, pungkasnya.

Selama ini lanjut dia, Bawaslu dan Panwaslu dianggap sebagai layaknya ‘anak tiri’ dalam instrument demokrasi. Bahkan ada di beberapa Kabupaten/Kota anggaran mereka tidak dialokasikan di saat pelaksanaan Pilkada semakin dekat.

“Oleh karenanya kami dari Komite I DPD RI mendorong agar terjadinya revisi Undang-undang Nomor 15 tahun 2011, dimana salah satunya merubah eksistensi Panwaslu yang tadinya ad hoc ditingkatkan menjadi permanen,” tegasnya.

Selain itu Fachrul menganggap penting adanya wacana revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015. Jika revisi tersebut dilakukan maka tidak akan terjadi lagi dualisme Undang-undang yang terlibat konflik regulasi antara Undang-undang pemerintahan Aceh (UU PA) dengan Undang-undang Nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu.

‘’Jangan terlalu menghabiskan energi hanya untuk hal seperti ini, kita cari solusinya seperti apa. Salah satunya kita dorong revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 dan Undang-undang Nomor 8 tahun 2015. Dengan berharap revisi tersebut mengangkat status Panwaslu menjadi permanen,’’tegasnya kembali.

Penulis: Irwan

Editor : Ali imron

Sumber: Bawaslu RI

Bawaslu Apresiasi Penyelesaian Sengketa Pilkada 2015

Malang, Badan Pengawas Pemilu – Anggota Bawaslu RI menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota atas penanganan dan penyelesaian sengketa selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2015.

Meskipun masih bervariasi putusan-putusan sengketanya, tapi secara keseluruhan hasil putusan itu mempunyai manfaat yang luar biasa, kata salah satu anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak.

“Paling tidak sudah bisa menyelesaikan persoalan-persoalan Pilkada dan meredam gejolak yang tadinya bisa muncul, sehingga proses Pilkada 2015 secara umum bisa terlaksana dengan baik,” ujarnya.

Penutupan Rakernis dalam rangka rekapitulasi data dan evaluasi keputusan penyelesaian sengketa dalam pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2015, Selasa malam (2/2), di Kota Malang tersebut dihadiri oleh tiga Komisioner Bawaslu RI, Muhammad (Ketua), Nelson Simanjuntak, Endang Wihdatiningtyas (anggota) dan Bernard Dermawan Sutrisno (Kepala Biro Teknis Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran).

Dalam kesempatan itu, Ketua Bawaslu RI Muhammad menyampaikan pengumuman hasil keputusan pleno Bawaslu RI terkait masa bakti panitia pengawas Pemilihan dalam penyelenggaraan Pilkada 2015. Yaitu, untuk masa bakti Panwas Kecamatan yang tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir sampai Februari 2016 dan yang ada sengketa di MK berakhir pada Maret 2016.

Sedangkan masa bakti untuk Panwas Kabupaten yang tidak ada sengketa di MK berakhir sampai Maret 2016, Panwas kabupaten yang ada sengketa sampai April 2016 dan Panwas kabupaten yang pelaksanaan Pilkadanya tertunda menyesuaikan dengan jadwal Komisi Pemilihan Umum.

Keputusan Pleno tersebut sudah mempertimbangkan Undang-undang Pilkada Nomor 8 tahun 2015, PKPU, NPHD dan Permendagri.

“Nanti surat edaran resminya akan segera kita kirim ke masing-masing daerah,” tutur Muhammad.

Dalam penutupan Rakernis dibacakan beberapa kesimpulan dari hasil evaluasi keputusan penyelesaian sengketa Pilkada 2015 oleh masing-masing perwakilan kelas. Kegiatan rapat kerja terbatas ini secara resmi ditutup oleh Ketua Bawaslu RI.

Penulis/Foto : Ali Imron

Sumber: Bawaslu RI

Bawaslu Inventarisasi Masalah dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada

Ketua Bawaslu RI saat memberi arahan di kelas evaluasi pada kegiatan Rakernis dalam rangka rekapitulasi data dan evaluasi keputusan penyelesaian sengketa dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2015 di Kota Malang Jawa Timur, Selasa (2/2)

Malang, Badan Pengawas Pemilu – Dalam menjalankan kewenangan menyelesaikan sengketa proses Pemilu maupun Pilkada, lembaga pengawas Pemilu seringkali mengalami beragam kendala atau persoalan yang sulit dan tidak mudah diputuskan. Menghadapi hal itu, Bawaslu mengadakan Rakernis dalam rangka rekapitulasi data dan evaluasi keputusan penyelesaian sengketa dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2015.

Hal ini penting sebagai sarana inventarisasi data persoalan sengketa Pilkada di daerah dan mengevaluasi atas penyelesaian sengketa Pilkada 2015 yang telah dilakukan.

“Kami berharap apabila ada kesulitan harus disampaikan, agar dapat kita lakukan perbaikan baik teknis maupun substansi,” kata anggota Bawaslu RI, Nelson Simanjuntak saat memberikan arahan di kelas, Selasa (2/2).

Nelson mengatakan bahwa proses sengketa ini merupakan hal baru bagi Panwas, sehingga belum cukup waktu untuk memahami semua aturan yang sudah dikeluarkan dan diatur oleh Undang-undang.

Kita akan menyusun perbaikan terkait teknis maupun Undang- Undang Nomor 1 tahun 2015, termasuk di dalamnya mengenai hadirnya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dalam proses sengketa, ujarnya.

Di tempat yang sama, Tim Asistensi Bawaslu RI, Heriyanto, mengatakan, kelas evaluasi ini telah menemukan beberapa persoalan yang dihadapi Bawaslu Provinsi dan Panwas misalnya terkait dengan Undang- undang di mana tingkat banding ini juga menjadi masalah, persoalan Putusan Mahkamah Agung(MA) dan juga posisi Panwaslu dalam PTTUN.

Selain itu, mengenai jangka waktu penyelesaian sengketa yang hanya diberikan waktu 12 hari membuat penggalian fakta sering kali tidak maksimal. Legal standing pemohon dan Partai politik, Ini juga menjadi persoalan karena tidak diatur dalam Undang-undang, ungkap Heri. Sementara itu Ketua Bawaslu RI, Muhammad, berpesan kepada peserta Rakernis agar keseriusan data dan dokumentasi yang terjadi dalam proses sengketa harus dipegang teguh.

“Jangan lagi ada yang kelewatan kewenangan Panwas seperti yang terjadi di Sungai Penuh,” Ujarnya.

Muhammad berharap supaya Bawaslu lebih serius, lebih tekun, professional, dan lebih fokus. Semangat mengabdi di Bawaslu harus lebih tinggi lagi dan harus menjadi bagian yang dapat meningkatkan kualitas lembaga,

“tidak hanya sebagai pelengkap, tapi harus memiliki upaya cerdas dan inovasi dalam meningkatkan kualitas lembaga Pemilu,” tandasnya.

Selain itu, lanjut dia, sekretariat juga harus bisa lebih baik. Karena sekretariat sebagai tenaga supporting komisioner, harus menjalin sinergitas.

Muhammad juga menilai, proses penyelesaian sengketa ini adalah ruhnya Bawaslu. Dengan mengutip pendapat Profesor Jimly bahwa sengketa hanya ada dua, yaitu sengketa proses (semuanya diselesaikan di Bawaslu dan jajarannya) dan sengketa hasil (diselesaikan di Mahkamah Konstitusi).

Rapat kerja terbatas ini berlangsung di Ijen Suites Hotel Kota Malang dari tanggal 1-3 Februari 2015 dan diikuti 106 daerah yaitu Bawaslu Provinsi dan Panwas Pemilihan yang dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2015 mendapatkan kasus sengketa.

Dengan kegiatan ini diharapkan ada masukan dan kesepahaman bersama terkait persoalan-persoalan yang mungkin timbul dalam proses penyelesaian sengketa Pilkada selanjutnya.

 

Penulis/Foto : Ali Imron

Sumber: Bawaslu RI

Praktik Politik Uang Ditemukan, Tetapi Tak Bisa Ditindak

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Komisi II DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Senin (1/2). Dalam laporannya, Bawaslu mengungkapkan bahwa telah menemukan dan menerima laporan sejumlah pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember 2015, mulai dari ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga politik uang.

Menyikapi maraknya politik uang yang terjadi pada Pilkada Serentak 2015 lalu, Ketua Bawaslu Muhammad menegaskan terhadap politik uang, Bawaslu tidak punya kewenangan untuk menindak atau mendiskualifikasi pasangan calon yang tertangkap melakukan praktik tersebut.

“Ditambah lagi lemahnya regulasi serta penegakan hukum untuk memberikan efek jera terhadap pasangan calon yang melakukan politik uang yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” kata Muhammad.

Menurutnya, apabila diberi kewenangan untuk menangani kasus politik uang tersebut, Bawaslu pasti bergerak cepat untuk mengambil tindakan. Salah satu tindakannya, lanjut dia, adalah mendiskualifikasi pasangan yang terbukti melakukan praktik politik uang tersebut.

Sementara itu Pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak menambahkan, dalam menindaklanjuti adanya temuan praktik politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon terhadap pemilih, Bawaslu telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk dapat menindak kasus tersebut dengan merujuk pada pasal 149 KUHP.

“Namun sampai sekarang belum ada satu pun kasus praktik politik uang yang dapat ditangani dengan menggunakan pasal 149 KUHP,” tambah Nelson.

Menanggapi persoalan praktik politik uang dalam Pilkada/ Pemilu, Komisi II DPR meminta kepada Bawaslu untuk mencari terobosan hukum sesuai kewenangan Bawaslu memberikan sanksi tegas sampai kepada diskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang.

Terdapat tujuh kesimpulan pada RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarul Zaman, antara lain;

  1. Komisi II DPR dapat memahami penjelasan KPU, Bawaslu, DKPP terkait laporan pelaksanaan Pilkada serentak 2015 dan meminta kepada KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk dapat menyelesaikan permasalahan yang belum selesai ditindaklanjuti.
  2. Komisi II DPR RI meminta KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk mengawal dan memantau secara proaktif perkembangan peradilan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), dan peradilan tentang pelanggaran pidana Pilkada, utamanya kasus politik uang melalui Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), PTUN maupun pengadilan negeri sampai dengan keluarnya keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
  3. Komisi II DPR RI meminta kepada Bawaslu untuk mencari terobosan hukum sesuai dengan kewenangan Bawaslu untuk memberikan sanksi tegas sampai kepada diskualifikasi pasangan calon jika terbukti melakukan politik uang.
  4. Dalam rangka rencana revisi undang-Undang Pilkada Komisi II DPR RI meminta kepada KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk mengusulkan secara tertulis dengan berkenaan dengan masukan-masukan terkait tahapan penyelenggaraan, pengawasan, penegakan hukum dan penegakan kode etik, khususnya tentang upaya menjadikan Pilkada bersih terhadap politik uang dengan menerapkan sanksi yang tegas dan mempunyai efek jera.
  5. Komisi II DPR RI meminta kepada KPU dan Bawaslu untuk lebih mengintensifkan koordinasi dengan jajarannya di KPU didaerah, Bawaslu daerah dan dengan instansi terkait lainnya agar proses pertanggungjawaban pengeluaran dana hibah daerah dapat diselesaikan.
  6. Komisi II DPR RI menyetujui usulan terkait masa retensi arsip surat suara dapat dihapuskan setelah seluruh tahapan selesai dan telah dilakukan pelantikan calon terpilih hasil pemilihan serta menyetujui kebutuhan KPU dan Bawaslu akan tempat penyimpanan arsip lainnya.
  7. Dalam kasus Halmahera Selatan Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI dan Bawaslu untuk menyampaikan kepada peradilan perselisihan hasil Pilkada di MK tentang opsi pemungutan suara ulang (PSU) di 28 TPS Kecamatan Bacan.

Penulis: Irwan

Sumber: Bawaslu RI

Bawaslu Sampaikan Hasil Pengawasan Pilkada Serentak 2015 ke DPR

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Hampir dua bulan berselang pasca pelaksanaan pilkada serentak, Komisi II DPR RI kembali menggelar rapat dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung DPR, Jakarta, Senin (1/2). Rapat yang membahas membahas evaluasi terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak 2015 tersebut dihadiri oleh ketua dari tiga lembaga, yakni Ketua Bawaslu Muhammad, Ketua KPU Husni Kamil Manik, dan Ketua DKPP Jimly Asshidiqie.

Dalam kesempatan ini Ketua Bawaslu, Muhammad menyampaikan beberapa hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu pada Pilkada serentak 2015, antara lain:

Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih

  • Terdapat data pemilih yg belum valid dan akurat di dalam DPS.
  • Prosedur belum dilaksanakan secara tepat dan sesuai timeline jadwal pelaksanaan tahapan pemuktahiran data dan daftar pemilih.
  • Masih ada pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb-1.
  • Pemilih yang secara admistratif berada pada wilayah hukum Kab/Kota daerah otonomi baru (DOB), namun masih terdaftar dalam DPT Kab/Kota induk pemekarannya.

Pengawasan Tahapan Pencalonan

  • Akibat permasalahan pencalonan, dilakukan penundaan pelaksanaan pemilihan di 5 daerah pemilihan.
  • Masih banyak ditemukan ketidaktaatan pasangan calon dalam pemenuhan persyaratan administrasi pencalonan.
  • Pada saat penetapan Paslon masih terdapat kekurangan kelengkapan administrasi dan keabsahan dokumen syarat calon dan syarat pencalonan.

Pengawasan Tahapan Kampanye

  • Pemasangan alat peraga kampanye.
  • Pengawasan media sosial.
  • Pertemuan terbatas.
  • Kampanye rapat umum.
  • Kampanye dalam bentuk debat publik.
  • Money politic.

Pengawasan Dana Kampanye

Beberapa temuan pengawasan pada tahapan dana kampanye yaitu:

  • Pelaporan dana kampanye hanya memenuhi unsur kewajiban dalam hal pelaporan.
  • Penerimaan sumbangan dan pengeluaran dana kampanye didominasi oleh sumbangan dana kampanye Paslon.
  • Fungsi Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam melaksanakan audit hanya berasaskan laporan kepatuhan dan prosedur audit yang disepakati atas laporan dana kampanye peserta Pemilu.
  • Lemahnya peraturan tentang dana kampanye menyebabkan KPU yang bertanggung jawab dalam hal pelaksanaan pengaturan dana kampanye hanya mampu menerima dan memeriksa kelengkapan laporan dana kampanyenya.
  • Lemahnya peraturan dana kampanye menyebabkan tidak adanya sanksi terhadap ketidakbenaran laporan peserta Pemilu.

Pengawasan Logistik

  • Pencetakan dan distribusi bahan sosialisasi dan kampanye sebagai bagian perlengkapan penyelenggaraan pemilihan mengalami keterlambatan yang terjadi di beberapa daerah.
  • Adanya KPU didaerah yang kurang terbuka memberikan data dan akses pengawasan.

Pengawasan Tahapan Pungut Hitung Suara

  • Pengawas Pemilu telah melakukan rekomendasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 32 TPS.
  • Masih ditemukan berbagai permasalahan terkait tata cara dan prosedur yang belum sepenuhnya dijalankan.
  • Masalah lebih disebabkan oleh petugas KPPS yang sumber dayanya kurang memadai, dan juga adanya sikap keberpihakan atau tidak netral pada calon tertentu.
  • Adanya kampanye dimasa tenang termasuk di dalamnya dugaan pelanggaran money politic dan keterlibatan aparat atau aparat desa.
  • Banyaknya perbaikan proses pada tatacara dan prosedur yang tidak dilaksanakan oleh petugas KPPS yang kemudian direkomendasikan oleh Pengawas TPS dan PPL.

Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

  • Adanya data yang tidak sama diantara dokumen formulir rekapitulasi di setiap tingkatan.
  • Tingginya pemilih dalam DPKTb (red: DPTb-2) pada rekapitulasi suara, menjadi catatan khusus dalam Pemilihan serentak.

Pengawasan Netralitas ASN

Dalam pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Pilkada) Serentak Tahun 2015, banyak diwarnai oleh keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan pasangan calon di beberapa daerah.

Penulis: Irwan

Sumber: Bawaslu RI

Hasil Survei: Calon Independen Sulit Bersaing dalam Pilkada

Direktur Eksekutif Skala Survei Indonesia, Abdul Hakim, dalam paparannya di Jakarta, Selasa (26/1/2016)

JAKARTA, KOMPAS.com — Skala Survei Indonesia (SSI) merilis paparan hasil penelitian tentang hasil pilkada serentak 2015. Dari semua calon kepala daerah, jumlah calon independen hanya 35 persen.

Direktur Eksekutif SSI, Abdul Hakim, menyebutkan, calon independen pun hanya muncul di wilayah-wilayah dengan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) di bawah 500.000 orang, yaitu sebanyak 77,8 persen.

Adapun calon independen yang mencalonkan di wilayah-wilayah yang memiliki jumlah pemilih dalam DPT di atas 500.000 orang sebanyak 22,2 persen.

“Artinya, calon independen cukup sulit untuk berkompetisi di wilayah-wilayah dengan angka pemilih cukup besar,” ujar Abdul dalam paparannya di Jakarta Pusat, Selasa (26/1/2016).

Sementara itu, dari angka tersebut, hanya 14,4 persen yang memenangi pemilihan. Sementara itu, 85,6 persennya kalah. Adapun kemenangan paling banyak diraih di tingkat kota, dan tak ada satu pun calon kepala daerah independen yang menang di tingkat provinsi.

“Kalau ingin memiliki probabilitas besar jadi calon independen, majulah di wilayah administrasi kota karena punya proporsi kemenangan calon independen,” tuturnya.

Ia menambahkan, calon independen yang memenangi pemilihan di wilayah administrasi kota sebesar 31,3 persen, di wilayah kabupaten 11,0 persen, dan di wilayah provinsi 0 persen.

Abdul menilai, rendahnya partisipasi calon kepala daerah independen merupakan salah satu implikasi kenaikan batas ambang batas dukungan penduduk pada Undang-Undang Pilkada dari 3,5 persen menjadi 6,5 hingga 10 persen.

“Padahal, semangat dari Undang-Undang Pilkada kita memajukan calon independen adalah untuk menjawab ketidakpercayaan kita terhadap parpol,” tutur Abdul.

Survei dilakukan di 32 provinsi seluruh Indonesia yang menggelar pilkada serentak 2015. Jumlah sampel yang dianalisis adalah 257 wilayah dari 264 wilayah populasi dengan margin of error plus minus persen menggunakan metode purposive sampling.

Adapun sebagian besar sumber data diperoleh dari publikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada situs http://pilkada2015.kpu.go.id per 18 Januari 2016 beserta sumber-sumber lainnya.

Sumber: kompas.com