Tugas, Wewenang, dan Kewajiban

I. Pemilihan Umum

Untuk Pemilihan Umum yang memilih Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kabupaten/Kota berpedoman pada ketentuan Pasal 77 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 78 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelengara Pemilihan Umum.

A. Tugas dan Wewenang

Tugas dan wewenang Panwaslu Kabupaten/Kota adalah:

  • Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota yang meliputi:
  1. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
  2. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan pencalonan bupati/walikota;
  3. proses penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan calon bupati/walikota;
  4. penetapan calon bupati/walikota;
  5. pelaksanaan kampanye;
  6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
  7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
  8. mengendalikan pengawasan seluruh proses penghitungan suara;
  9. pergerakan surat suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
  10. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan;
  11. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
  12. proses penetapan hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan pemilihan bupati/walikota;
  • Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
  • Menyelesaikan temuan dan laporan sengketa penyelenggaraan Pemilu yang tidak mengandung unsur tindak pidana;
  • Menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti;
  • Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
  • Menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh Penyelenggara Pemilu di tingkat kabupaten/kota;
  • Mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung;
  • Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan
  • Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaan tugas, Panwaslu Kabupaten/Kota dapat:

  • Memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g;
  • Memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan terhadap tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu.

B. Kewajiban

Panwaslu Kabupaten/Kota berkewajiban:

  1. Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
  2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Panwaslu pada tingkatan di bawahnya;
  3. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
  4. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
  5. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota; dan
  6. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

II. Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 dan 32 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Tugas, Wewenang,  dan Kewajiban Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota adalah:

A. Tugas dan Wewenang

  • Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang meliputi:
  1. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;
  2. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan;
  3. proses dan penetapan calon;
  4. pelaksanaan Kampanye;
  5. perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
  6. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilihan;
  7. mengendalikan pengawasan seluruh proses penghitungan suara;
  8. penyampaian surat suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
  9. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi, Kabupaten, dan Kota dari seluruh Kecamatan; dan
  10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan;
  • Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan;
  • Menyelesaikan temuan dan laporan sengketa penyelenggaraan Pemilihan yang tidak mengandung unsur tindak pidana;
  • Menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti;
  • Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
  • Menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan oleh penyelenggara di Provinsi, Kabupaten, dan Kota;
  • Mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang sedang berlangsung;
  • Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan
  • Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

B. Kewajiban

  • Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
  • Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Panwas pada tingkatan di bawahnya;
  • Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan;
  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilihan secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
  • Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan; dan
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan komentar